Pendataan Potensi Desa (Podes) merupakan pendataan terhadap ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementerian terkait di seluruh Indonesia.
BPS Kabupaten Tana Toraja melaksanakan pendataan di 47 kelurahan dan 112 desa mulai tanggal 2-30 Juni 2021 yang dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi CAPI berbasis Android, dan monitoring menggunakan aplikasi web online.
Salah satu tujuan Pendataan Potensi Desa (Podes) Tahun 2021 adalah menyediakan data untuk identifkasi dan penentuan Desa Tertinggal, Rawan Bencana dan Identifikasi Kesulitan Geografis desa sebagai dasar penentuan kebijakan pemerintah serta menyediakan data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Pertanian 2023.