Bagaimana cara mendapatkan data di BPS?
Tata cara mendapatkan data di BPS
|
-
Jika ingin membaca buku publikasi silahkan datang ke Perpustakaan yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk di BPS Kabupaten Tana Toraja terletak di Jl. Tongkonan Ada' Makale, atau melalui telepon (0423) 24150;
-
Jika ingin membeli buku terbitan BPS baik yang berupa hardcopy atau softcopy ataupun data mikro hasil survei/sensus, silahkan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tana Toraja yang berada di lantai 1 atau melalui email bps7318@bps.go.id atau melalui telepon (0423) 24150 atau melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BPS Kabupaten Tana Toraja.
|
|
Alamat kantor BPS Kabupaten
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tana Toraja
Jl. Tongkonan Ada'
Makale 91811
Tana Toraja, Sulawesi Selatan
|
Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?
Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS Kabupaten Tana Toraja dapat dilayani di Ruang Perpustakaan, dan Pelayanan Statistik Terpadu. Ruang perpustakaan, pengunjung dapat membaca buku publikasi BPS dalam bentuk tercetak atau softcopy (digital library). Sedangkan untuk konsultasi statistik dan penjualan dilakukan di Pelayanan Statistik Terpadu (penjualan buku cetak, softcopy, data mikro, dan peta digital wilayah). Pelayanan tersebut buka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 15.30 WITA
|
Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?
Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.
|
-
Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.7 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:
|
|
-
Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:
|
1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Lembaga Negara
3. Perwakilan Negara Asing
4. Lembaga Internasional
|
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:
|
1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;
2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;
3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);
4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.
|
Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.
|
-
Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data dan softcopy publikasi secara gratis yang dapat diunduh melalui website ini.
|
Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?
Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|